Pengawasan Partisipatif Pada Pemilih Pemula Di Lingkungan Kelurahan Nagrikaler



Purwakarta|Pasti_ PPL Nagrikaler melaksanakan tugas berdasarkan amanat  yang diatur Per-Bawaslu tentang pengawasan setiap tahapan Pemilukada Tahun 2024.

Kegiatan Pengawasan saat ini disebut dengan Waskat ( Pengawasan Melekat ) pada  tahapan pemuktahiran data calon pemilih melalui Coklit oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) Kelurahan Nagrikaler  Tanggal 25 Juni 2024 pukul 08.00 WIB.

Sasaran pengawasan tersebut adalah PPDP dan Calon pemilih yang secara sistem  terdaftar di DP4 serta calon pemilih yang belum terdaftar dalam DP4 dengan katagori  berusia 17 tahun atau sudah menikah pada saat hari_H pencoblosan yang nantinya dicantumkan ke data potensial pemilih dengan catatan bukan anggota TNI dan POLRI.

PPL Kelurahan Nagrikaler melakukan Pengawasan di lingkungan RT 78/ Rw 07 Kelurahan Nagrikaler tempat dimana  petugas pemuktahiran data pemilih ( PPDP ) melaksanakan kegiatan coklit,  tepatnya di salah satu rumah warga di Kelurahan Nagrikaler.

Di  lokasi terdapat beberapa petugas PPDP tengah melakukan pemuktahiran data serta pencoklitan bersama dengan ketua RT setempat,  pemuktahiran dan pencoklitan  mulai dari pemeriksaatn DP4 sebagai alat kerja utama pengisian daftar calon pemilih  sampai dengan pemeriksaan berkas administrasi calon Pemilih Potensial, 

Proses pengawasan dilakukan  tercatat di TPS 25, RT 78, 79 dan 80/ RW 08, dengan  Jumlah Pemilih yang tertera di DP4 sebanyak  535 data pemilih, sampai berita ini dilangsir  yang sudah dicoklit dan sinkron sejumlah 103 data pemilih sedangkan data pemilih yang terdapat di DP4 yang meninggal ada 1 pemilih, disampaikan oleh Petugas  PPDP ; Trinny Rachmayani dan Nurul Anisal.

Pelaksanaan Pemuktahiran dan Coklit oleh PPDP  berjalan secara kondusif sampai dengan pukul 18. 00 WIB, Untuk selanjutnya  PPL Kelurahan Nagrikaler melakukan perekapan hasil pengawasan guna pelaporan pada Pimpinan Panwascam Kecamatan Purwakarta.***


Posting Komentar

0 Komentar

Contact form